Dirjen Pajak Temui Ketum PBNU Usai Ada Seruan Tak Perlu Bayar Pajak

Empat terdakwa pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3).

Para terdakwa yang dituntut yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Aji Nugraha, dan Supriyono. Keempatnya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan terdakwa turut merencanakan pembunuhan. Pertimbangan memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat hingga kini belum sembuh. Saksi sekaligus korban Rina Wulandari juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Gilang Prama Jasa, JPU dari Kejari Kota Semarang.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Dia menjelaskan pada tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui kesalahannya. Namun demikian pihaknya menilai bahwa terdakwa satu hingga empat telah merencanakan dan memiliki peran masing-masing.

“Hal itu telah diterangkan secara jelas di persidangan,” jelasnya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Aryas Adi Suyanto mengaku terkejut dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada empat kliennya itu. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan terlalu tinggi, dan keempat terdakwa juga memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

“Antara eksekutor dan joki masak sama? Padahal perkaranya di-split. Hukum pidana itu bukan pembalasan, tapi atas perbuatan,” kata Aryas Adi Suyanto.

Menurutnya, jaksa tidak melihat fakta dalam persidangan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing. Selain itu terdakwa bukan otak pembunuhan berencana istri Kopda Muslimin.

“Mereka hanya diperintah suami dari korban yang saat ini telah meninggal dunia. Kami akan berikan pembelaan pada sidang berikutnya,” tutupnya.