Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Tegaskan Pentingnya Keselamatan Berkendara!

Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bersinergi dengan menggelar kegiatan safety riding di Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta, Senin (21/11).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta. “Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja, menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” tambah Dewi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto menyampaikan, bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ujarnya.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Kegiatan safety riding ini diikuti oleh hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, dan diterima dengan positif oleh para peserta. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” imbuh Hervanka.